Home » » Makalah Profesi Keguruan (Sikap Profesional Guru)

Makalah Profesi Keguruan (Sikap Profesional Guru)

Posted by Lenglish on Friday, March 14, 2014




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
      Salah satu kunci pokok kemajuan suatu bangsa dan negara adalah terletak pada bidang pendidikan, walaupun apabila dilihat dengan kasat mata dan dengan pemikiran yang awam pendidikan tidaklah penting, namun sebenarnya pendidikan adalah penggerak dan penentu kemajuan suatu bangsa dan negara. Hal ini sejalan dengan perkembangan tuntutan dunia kerja yang tidak hanya membutuhkan SDM yang berorientasi untuk kebutuhan dunia industri. SDM yang dibutuhkan saat ini adalah SDM yang memiliki kompetensi unggulan terutama dalam hal kemampuan berpikir. Dengan demikian kebutuhan SDM saat ini adalah SDM yang berorientasi kepada kerja pikiran.
       Sejalan dengan pergerseran kebutuhan tersebut, restrukturisasi pendidikan haruslah dilakukan. Pendidikan tidaklah diarahkan hanya dalam mencetak tenaga kerja untuk industri melainkan juga tenaga kerja yang mengoptimalkan kemampuan berpikir dalam menjalankan pekerjaanya.
       Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh dan berkembang. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semi profesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan yang jelas tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
       Jelas bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
       Semakin dituntutnya profesionalitas seorang guru, maka guru sebagai tenaga pengajar dan pemberi informasi kepada siswanya tentunya harus mengetahui bagaimana seorang guru yang professional itu. Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik.
1.2  TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Adapun Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berkut :
1.      Tujuan Empirik (praktis)
a.       Untuk memenuhi salah satu syarat mengikuti Mata Kuliah Profesi Kependidikan yang diampu oleh Prof. Dr. H. Juhri AM, M. Pd
b.      Melatih diri dan kelompok dalam menyusun karya tulis ilmiah yang menggunakan kode etik penulisan karya tulis ilmiah.
2.      Tujuan Teoritik
a.       Untuk mengembangkan wawasan keilmuan  tentang “Sikap Profesional Keguruan” yang didukung oleh teori-teori yang diambil dari rujukan yang ada
b.      Untuk mencari dan menemukan teori-teori yang membahas “Sikap Profesional Keguruan”
1.3  SISTEMATIKA MAKALAH
Adapun penulisan makalah ini ditulis dengan sistem sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN, menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang, tujuan penulisan makalah, dan sistematikan makalah.
BAB II PEMBAHASAN, dalam pembahasan ini menjelaskan teori-teori atau kajian  yang berkaitan dengan “Sikap Profesional Keguruan” yang mencakup Pengertian, Saran Sasaran Sikap Profesional, dan Pengembangan Sikap Profesional.
BAB III TANGGAPAN, pada pokok bahasan tanggapan menguraikan tentang tanggapan yang bersifat individual maupun kelompok.
BAB IV PENUTUP
Sedangkan penutup menguraikan tentang kesimpulan dari makalah tersebut secara keseluruhan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  PENGERTIAN SIKAP PROFESIONAL GURU
       Sebelum menguraikan definisi Sikap Profesional Guru, terlebih dahulu kita mengetahui apa sebenarnya definisi dari ketiga kata tersebut,
     Thursthoen dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, “Sikap” adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek. Sedangkan Berkowitz, dalam Azwar (2000:5) menerangkan Sikap seseorang pada suatu objek adalah Perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi. Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menjauhi/menghindari sesuatu
     Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988 dalam usman, 2005).
       Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
       Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
       Selanjutnya dijelaskan menurut Arifin (2000), bahwa guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai:
a.       Dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21;
b.      Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia;
c.      Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru   merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
       Apabila syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000).
       Berdasarkan beberapa pengertian diatas ditambah dengan pendapat para ahli, dapat ditarik kesimpulan bahwa, Sikap Guru Profesional adalah Suatu Kepribadian atau respon yang menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang alhi dalam menyampaikannya.
       Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, dan akademis. Dengan kata lain, Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.

2.2  SASARAN SIKAP PROFESIONAL
       Sikap dan Pola tingkah laku seorang guru yang berhubungan dengan profesionalisme haruslah sesuai dengan sasarannya, Sasaran Sikap Profesional Guru diantaranya:
2.2.1        Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
            Pada butir sembilan kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa: “guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh departemen pendidikan dan kebudayaan. Dalam rangka pembangunan dibidang pendidikan di Indonesia, departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain : Pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain.
            Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan  pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijasanaan.
            Kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun departemen lainnya dalam rangka pembinaan pendidikan di negara.  Contoh, peraturan tentang ( berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), ketentuan yentang penerimaan murid baru, penyelenggaraan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA) dan lain sebagainya.
            Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu dalam dasar yang kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukkan bahwa guru indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya, sehingga guru indonesiia tidak mendapat pengaruh yang negatif dari pihak luar, yang ingin memeksakan idenya melalui dunia pendidikan.
            Dengan demikian, setiap guru indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijakan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan di daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan-kebijakan pendidikan di Indonesia.
2.2.2        Sikap Terhadap Organisasi Profesi
            Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.Dasar ini menunjukan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru.
            Organisasi harus membina mengawasi para anggotanya, yang dimaksud dengan organisasi adlah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya. Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oeh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga permanfaatanya menjadi efektif dan efisien.
Dalam dasar keenam kode etik itu dengan gamblang jug dituliskan, bahwa guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu danmartabat profesinya.
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, study perbandingan, dan berbagai bidang akademik lainya. Peningkatan mutu profesi keguruan dapat telah direncanakan dan dilakukan secara bersamaan atau berkelompok. Kalau sekararang kita lihat kebanyakan dari usaha peningkatan mutu profesi diprakarsai dan dilakukan oleh yang dilakukan oleh pemerintah, maka diwaktu mendatang diharapkan organisasi profesionallah yang seharusnya merencanakan dan melaksanakanya, sesuai dengan fungsi dan peran organisasi itu sendiri.
2.2.3        Sikap Terhadap Teman Sejawat
            Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “Guru memlihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, kekeluargaan dan kesetikawanan sosial”. Ini berarti bahwa :
1.      Guru hendaknya menciptakn dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2.      Guru hendaknya menciptakan dan memlihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukan betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.

a.      Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
      Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mutlak  adanya hubungan yang baik dan harmonis diantara sesama personal yaitu hubungan baik anatara kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan semua personal sekolah lainya. Semua personal sekolah ini harus dapat menciptakan hubungan baik dengan anak didik disekolah tersebut.       Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan rasa tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbanakan kepentingan orang lain (Hermawan,1979).
b.      Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
      Dalam hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudara seperti tersebut, bagi kiya masih perlu di tumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.

2.2.4        Sikap Terhadap Anak Didik
            Dalam kode etik guru indonesia dengan jelas dituliskan bahwa : Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila,  dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni : Tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
            Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja.
            Pengertian seperti yang dikekmukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistem itu  adalah “ing angarso sung tulodo, ing  madyo mangun karso, dan tut wuri handayani”.
            Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh dan harus dapat mengendalikanpeserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya dan guru memperhatikannya. Dalam handayani berati guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan kearah pembentukan manusia yang seutuhnya yang berjiwa pancasila, dan bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Motto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari departemen pendidikan dan kebudayaan RI.
            Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani tidak hanya berilu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Oleh Karenanya, Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja.
            Tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani dan sosial sesuai dengan dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan tantangan dalam kehidupannya sebagi insan dewasa. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.


2.2.5        Sikap Terhadap Tempat Kerja
            Sudah menjadi perkembangan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang bauk ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a.       Guru sendiri
b.      Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling
                        Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari kode etik yang berbunyi : “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses belajar mengajar”.
                        Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendektan lainnya yang diperlukan.
2.2.6        Sikap Terhadap Pemimpin
            Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pegurus cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar DEPDIKBUD (Departement Pendidikan dan Kebudayaan), ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah dan seterusnya sampai kementri pendidikan dan kebudayaan.
2.2.7        Sikap Terhadap Pekerjaan
            Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barang kali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
            Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemmapuannya, Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya melalui media masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah, Koran, dan sebagainya.
            Didalam Kode Etik Guru Indonesia butir keenam ditujukan kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.

2.3 PENGEMBANGAN SIKAP PROFESIONALGURU
       Seperti yang telah dijelaskan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu professional, maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap professionalnya. Ini jelas berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangakan. Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan).

2.3.1        Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
             Dalam pendidikan prajabatan seorang guru harus dididik dalam segala hal (ilmu, pengetahuan, sikap dan keterampilan) karena tugasya bersifat unik, guru selalu menjadi panutan sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
             Pembentukan sifat yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya dilembaga pendidikan perguruan tinggi. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional di rancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang di peroleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah di tentukan.
             Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dpat di berikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang di rencanakan, sebagaimana halnya mempelajari pedoman pengahayatan dan pengalaman pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2.3.2        Pengembangan Sikap Selama Dalam Jabatan
             Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Akan tetapi peningkatan harus terus dilakukan dengan cara formal seperti mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya.
             Memperhatikan kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda dengan dengan guru-guru yang ada di Amerika Serikat atau Inggris. Di Amerika Serikat pengembangan profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley (1998) dan NRC (1996) bahwa ada empat standar standar pengembangan profesi guru yaitu:
1.      Standar pengembangan profesi A adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri. Para guru dalam sketsa ini melalui sebuah proses observasi fenomena alam, membuat penjelasan-penjelasan dan menguji penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan fenomena alam;
2.      Standar pengembangan profesi B adalah pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains. Pada guru yang efektif tidak hanya tahu sains namun mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru yang efektif dapat memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang penting, konsep-konsep apa yang mampu dipahami siswa pada tahap-tahap pengembangan, profesi yang berbeda, dan pengalaman, contoh dan representasi apa yang bisa membantu siswa belajar;
3.      Standar pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik biasanya tahu bahwa dengan memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk belajar sepanjang masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru berkesempatan terus untuk belajar;
4.      Standar pengembangan profesi D adalah program-program profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu. Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan-kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.
               Apabila guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik.



BAB III
TANGGAPAN
3.1  TANGGAPAN INDIVIDU
3.1.1 Nanda Habib Firdaus (1234 00 20)
            Menurut saya, Sikap Profesional Guru amatlah penting dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan didalam suatu bangsa, profesionalisme seorang guru akan membawa pendidikan kesuatu era baru yang didalamnya mencerminkan keterampilan dalam menyampaikan tujuan pendidikan dan pengajaran.
            Sikap Profesional Guru dibutuhkan untuk menghadapi tantangan kehidupan peserta didik yang semakin mendesak dan menuntuk kita untuk selalu inovatif. Pengembangan profesionalisme guru sudah semestinya menjadi perhatian oleh semua pilar yang bersangkutan, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa peserta didik yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi.
            Oleh karena itu Sikap Profesional Guru hendaknya selalu dikembangkan untuk mendukung tugas mulia guru menciptakan generasi yang tidak hanya memiliki pengetahuan melainkan menciptakan generasi yang berkarakter dan memiliki kemampuan bertahan didalam dirinya baik sebagai individu maupun profesional. 
3.1.2 Ridho Mela Prasasti (1234 00 24)
Menurut saya, Sikap profesional keguruan merupakan sikap yang harus dimilki oleh setiap guru , sebagai tenaga pendidik, guru harus mamberikan arahan , mendidik dengan baik para peserta didiknya. Sebagai seorang pendidik , guru tidak hanya dituntut untuk mencedaskan anak bangsa , namun guru juga harus manjadi teladan yang baik. Karena perilaku dan sikap guru selalu diperhatikan oleh masyarakat. Guru dikatakan profesional jika mampu mengembangkan tugasnnya dengan baik serta dapat menjadi panutan bagi masyarakat sekelilingnya .
Guru harus  meningkatkan  semua kualitasnya, karena itu sebagai bekal untuk mendidik sehingga akan terbentuknya sikap profesional guru dan akan terciptanya pendidikan yang berkualitas dan tercapainya tujuan dalam pembelajaran.
3.2  TANGGAPAN KELOMPOK
            Setelah melakukan diskusi tentang materi “Sikap Profesional Guru” yang didasarkan oleh berbagai sumber, Kelompok kami berpendapat bahwa “Sikap Profesional Guru” merupakan suatu sikap yang harus dimiliki oleh semua guru untuk meningkatkan kualitas dan mutu peserta didik demi menciptakan Generasi yang berkarakter dan menguasai Ilmu pengetahuan.















BAB IV
PENUTUP
4.1  KESIMPULAN
       Berdasarkan hasil kajian teoritik sebagaimana dijelaskan pada bab pembahasan dan tanggapan kelompok, maka dapat disimpulkan bahwa Sikap Profesional Guru adalah Suatu Kepribadian atau respon yang menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang alhi dalam menyampaikannya.
       Sebagai professional, seorang guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara terus menerus. Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan terhadap perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, peserta didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan.
       Profesionalisme seorang guru juga harus dikembangkan untuk meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannyabaik pada masa Pra-jabatan ataupun dalam jabatan karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.

Thanks for reading & sharing Lenglish

Previous
« Prev Post

0 comments:

Post a Comment

HI???

Translate